Kejari TP Tindak Lanjut Aduan M Soleh, Kritik Penanganan Polres Pelabuhan TP

Surabaya, Jawa Timur| Penanganan perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi sorotan setelah seorang pelapor, Moh Soleh, mengeluhkan lambannya perkembangan kasus yang ia laporkan terkait kerusakan bangunan secara sistematis dan konspirasi di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50, Surabaya.

Ketidakpuasan Moh Soleh terhadap profesionalitas pihak kepolisian membuatnya melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Ia mengungkapkan bahwa respon cepat dari Kejari, yang langsung mengirimkan Surat P17 ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian kasus ini.

“Alhamdulillah, tak berapa lama setelah saya mengadu, pihak Kejari langsung mengirimkan Surat P17 kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Moh Soleh saat ditemui media, Senin (27/01/2025).

Surat P17 dengan nomor B/418/M.5.43/Eoh.1/01/2025 itu memuat permintaan perkembangan hasil penyidikan terhadap dua tersangka, Dian Kuswinanti dan Sudarmanto, S.E. Keduanya diduga melanggar Pasal 46 UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Pasal 200 KUHP.

Dalam surat tersebut, Kejari meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan laporan perkembangan penyidikan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sejak 2 September 2024. Hingga kini, hasil penyidikan belum diterima oleh pihak kejaksaan.

Surat ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim.

Moh Soleh mengapresiasi respon cepat dari Kejari, namun mengkritik lambatnya proses di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia menduga adanya intervensi dari oknum pejabat yang memperlambat penanganan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *