Dua Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

Lampung Tengah | Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada 2 Desember 2024 lalu, di kawasan sekitar Pos Satpam PT BAJ, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Dua pelaku berinisial DS (21) dan ES (40) yang merupakan warga Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah tersebut kini telah diamankan di Mapolsek setempat guna pengembangan lebih lanjut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Muslim (49) warga Kp. Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah.

“Para pelaku ditangkap usai mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Pop warna putih dengan Nopol BE 5315 II milik korban saat ia bekerja di PT BAJ,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Sabtu (11/1/25)

Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal ketika korban sedang bekerja sebagai Satpam di PT BAJ, tepatnya di Pos Satpam Divisi Tobong Kapur, Kp. Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah, pada Kamis (2/12/24).

Sekira pukul 04.00 WIB, ia memarkirkan sepeda motor miliknya di samping Pos Satpam dalam keadaan terkunci stang.

Setelah itu, korban masuk ke dalam pos untuk beristirahat dengan kunci sepeda motor dan 1 unit Hp miliknya diletakkan di atas kepalanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *