
3 Januari 2025
BLORA – Jawa Tengah, Kepolisian Resor Blora terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan bermotor (KBM) merk Daihatsu, No. Pol H 1080 AH tahun 2014, yang merupakan inventaris milik Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Kasus ini dilaporkan oleh Saudara Didik Sugiarto pada 18 November 2024, dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Sogo, Saudara Sukirno, pada 15 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Penyelidikan yang dilakukan merujuk pada sejumlah rujukan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/332/XI/RES.1.11./2024/Reskrim tertanggal 29 November 2024. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain Didik Sugiyanto, Ngatman, S.Sos, Hendra Majianto, Sri Muryono, dan Kastini.
Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat permintaan salinan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sogo untuk tahun 2021, 2022, dan 2023 kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora.
Menindaklanjuti surat permintaan tersebut Kepala dinas PMD segera turun ke desa Sogo pada hari (selasa, 7/1). Yayuk Widarti kepala dinas PMD menyatakan permintaaan salinan dokumen ada dan nanti dipenuhi.

