
Senin | 6 Januari 2025
Jakarta – Menguak kembali cerita memilukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hingga kini Senin, (6/1/2025) menjadi sorotan tajam setelah tudingan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 6 miliar dari Forum Humas BUMN menyeruak ke publik. Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, dengan tegas menyangkal tudingan tersebut, menyebut masalah ini hanyalah kesalahan administrasi. Namun, berbagai pihak menilai ada pelanggaran serius yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
Misteri Aliran Dana Rp 6 Miliar
Dana hibah ini sejatinya dialokasikan untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun Pengurus Pusat PWI menyatakan ada indikasi penggelapan. Tudingan tersebut semakin menguat setelah Wina Armada Sukardi, salah satu tokoh penting PWI, membeberkan rincian aliran dana:
-Rp 1,771 miliar diduga masuk ke kantong terduga pelaku.
-Rp 1,080 miliar dikembalikan ke BUMN.
-Rp 691 juta diduga mengalir ke orang dalam PWI.
Bukti yang diungkap termasuk tanda terima cashback bertanggal 29 Desember 2023, yang mencantumkan jelas penggunaan dana untuk UKW PWI-BUMN. “Dari bukti ini, dugaan korupsi terang benderang,” kata Wina.
Sangkal Tuduhan, Klaim Kesalahan Administrasi
Hendry Ch Bangun membantah semua tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan sesuai Surat Keputusan PWI dan tidak ada unsur korupsi.
“Ini hanya masalah administrasi yang disalahpahami. Ketua Dewan Kehormatan PWI pun menyatakan hal yang sama,” tegas Hendry.
Hendry juga menjelaskan bahwa pembagian cashback dan marketing fee telah diatur dalam SK PWI Nomor 155-PLP/PP-PWI/2023. Namun, aturan ini sudah dihentikan pada Mei 2024 karena dianggap berpotensi melanggar aturan gratifikasi.
Dewan Kehormatan Pecat Hendry Ch Bangun
Ketegangan memuncak setelah Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Hendry dari keanggotaan PWI pada 16 Juli 2024. Alasan pemberhentian termasuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, dan tindakan yang dinilai merendahkan integritas organisasi.
Namun, Hendry balik mengecam keputusan tersebut, menyebutnya ilegal dan tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa Dewan Kehormatan telah melampaui wewenangnya.
Wina Armada Sukardi: Korupsi, Bukan Kesalahan Administrasi
Di sisi lain, Wina Armada Sukardi bersikeras bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia menilai, upaya Hendry mengubah istilah terkait aliran dana hanya untuk menutupi penyimpangan.
“Meski uang dikembalikan, tindak pidana korupsi tetap ada. Ini perbuatan yang mencoreng organisasi yang seharusnya menjadi penjaga etika,” kata Wina.
Dampak pada Reputasi PWI
Kasus ini telah mengguncang kepercayaan publik terhadap PWI. Sebagai organisasi yang seharusnya menjadi garda depan transparansi dan pengawasan, keterlibatan dalam dugaan korupsi ini menjadi tamparan keras bagi dunia jurnalistik.

