
Tembilahan – Kemana dan siapa yang sebenarnya menikmati dana CSR PT Sambu Grup? Sebagai perusahaan terbesar di wilayah Indragiri Hilir, Riau, PT Sambu Grup memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Namun, hingga kini, alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka masih menjadi misteri.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil, Rosmely, mengungkapkan keresahannya terhadap transparansi dan implementasi dana CSR PT Sambu Grup. “Selama ini, dana CSR PT Sambu Grup diduga tidak disalurkan pada tempat yang semestinya. Tidak ada keterbukaan informasi yang jelas mengenai kemana dan bagaimana dana tersebut dialokasikan,” ujar Mely kepada media ini, Jumat, 3 Januari 2024.
Keresahan ini semakin mengemuka ketika banjir melanda Kecamatan Kemuning beberapa hari yang lalu. Dalam situasi darurat tersebut, peran perusahaan besar seperti PT Sambu Grup sangat diharapkan untuk membantu masyarakat terdampak. Sayangnya, hingga kini belum terlihat aksi konkret dari perusahaan tersebut dalam mendukung upaya penanganan maupun pemulihan pasca bencana.
Tanggung jawab sosial perusahaan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tujuan dari CSR adalah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya di wilayah operasional perusahaan.
Selain itu, dalam PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, ditegaskan bahwa program CSR harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa prinsip ini sering kali tidak dipenuhi.

