Mengupas Tujuan Komite Sekolah Dibentuk, Sudahkah Sesuai Harapan Masyarakat Keberadaannya

Oleh :

RM. Edy Yulianto, S.Kom, S.E, C.Me

Artikel Edukasi | Dalam kesempatan kali ini akan membahas tentang Tugas, Fungsi dan Tujuan Komite Sekolah untuk edukasi. Mengutip dari sosialisasi Kemendikbud yang pernah di muat di StarNewsID pada kesempatan tersebut, Masrul Latif, SIP., M.Si, mengupas tuntas aturan pungutan, sumbangan, dan bantuan di sekolah sesuai Undang-Undang.
“Pungutan bersifat mengikat, sedangkan sumbangan tidak mengikat. Pungutan ditentukan jumlah dan waktunya, sedangkan sumbangan bersifat sukarela”.
Pungutan untuk satuan pendidikan wajib belajar dua belas (12) tahun tidak diperbolehkan ada pungutan, sementara untuk wajib belajar sembilan (9) tahun baik formal maupun non formal pungutan dilakukan untuk menutupi kekurangan pembiayaan yang disiapkan penyelenggara dan instansi pendidikan. Jadi, untuk menutupi kekurangan, kalo sudah cukup tidak usah, jangan dibebani masyarakat. Bagaimana tahu cukup atau tidak? Yah dihitung dengan baik, dengan regulasi,” tegasnya.
“Pungutan liar itu pungutan yang tidak berdasar. Jika sesuai dengan regulasi maka itu bukan pungutan liar. Komite sekolah dapat menggalang bantuan dan sumbangan dengan catatan memenuhi persyaratan

Perlunya disosialisasikan tentang PP No.48 Tahun 2008 Serta Perubahannya (PP No. 18 Tahun 2022) dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang komite Sekolah,

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Peran komite sekolah adalah : Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Apa tujuan dibentuknya komite di sekolah?
Dengan demikian tujuan dibentuknya komite sekolah adalah untuk mewadahi partisipasi masyarakat agar ikut serta dalam operasional manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proposional, sehingga komite sekolah dapat meningkatkan mutu.
“Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.

(1) Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. (2) Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
Siapa yg membuat SK komite sekolah?
Kemudian, masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah (KM) yaitu paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Jika sudah terpilih anggota komite sekolah berdasarkan rapat tersebut, maka kepala sekolah adalah membuat Surat Keputusan (SK) Komite Sekolah.
Guru tak Boleh Lagi Jadi Anggota Komite Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan revitalisasi komite sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Melalui Permendikbud ini pernah disampaikan oleh Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang, yang mana komite tidak boleh melakukan pungutan,” ujarnya waktu itu konferensi pers di Jakarta | (16/1).
Dalam Permendikbud tersebut, guru tidak boleh lagi menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orang tua atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan. Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *