
LAMPUNG TENGAH – Seorang sopir berinisial SKR (66) menipu seorang ibu rumah tangga saat melakukan transaksi jual beli tanah di Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, S.H., M.H mengatakan, pelaku menipu korban dengan modus menjual rumah berikut tanah pekarangan seluas 264 meter persegi seharga Rp. 260 juta kepada Siti Muawanah (55).
“Namun, si pelaku SKR malah membawa kabur uang cicilan yang dibayarkan korban selama 3 tahun senilai Rp 133 juta,” katanya, Minggu (17/11/24).
Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula pada Senin, 23 November 2020 saat SKR dan korban membuat kesepakatan transaksi tersebut di rumah pelaku, tepatnya Dusun Kauman Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
Awalnya, keduanya menyepakati transaksi rumah dan pekarangan 264 meter persegi senilai Rp 260 juta dengan tempo pembayaran tiap 23 Desember.
Korban pun membayar Rp 25 juta untuk DP kepada pelaku sebagai tanda jadi.
Lalu kesepakatan harga pun berubah menjadi Rp 196 juta pada 23 Agustus 2021, dan korban pun mengangsur dengan lancar hingga 3 tahun.
“Saat korban hendak pelunasan pada Desember 2023, SKR malah menjual aset tersebut kepada orang lain,” kata Kopolsek.

