Pelaksana Hukum Melanggar Hukum, Luthfi Yazid: Dunia Hukum Perlu Pembenahan Total

Jakarta – Dunia advokat terguncang! Kejaksaan Jawa Timur telah menangkap satu tersangka advokat bernama Lisa Rahmat dalam kasus penyuapan. Lisa Rahmat selaku seorang advokat, turut melakukan konspirasi untuk prmbebasan dari jerat hukum terkait kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur dengan cara melanggar hukum.

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Luthfi Yazid menyoroti peristiwa yang menggemparkan itu saat menyampaikan pidato dalam acara pelantikan pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (3/11/2024).

Luthfi Yazid berharap agar ke depan tidak terulang lagi kasus-kasus serupa sebagaimana dialami advokat senior OC Kaligis, Jaksa Pinangki Sirna Malangsari, Polisi Jend (P) Joko Susilo, mantan Kabareskrim Jend (P) Suyitno Landung, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hasbi Hasan, mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, dan Hakim Agung Sudradjad Dimyati.

Awalnya yang punya masalah hukum adalah Gregorius Ronald Tannur, anak seorang mantan anggota DPR dari PKB yang terlibat perkara pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. Tannur ini menyewa lawyer yang bernama LR.

“Seorang klien yang mempunyai persoalan hukum pastilah bercerita kepada pengacaranya. Seorang pengacara (sebagai profesi mulia, officium nobilee) yang baik haruslah mendengarkan apa yang disampaikan kliennya, kemudian memetakan persoalan hukumnya, memberikan analisis hukum dan memberikan solusi-solusi hukum yang berpatokan pada prinsip kebenaran dan keadilan,” kata Luthfi dalam pernyataan persnya, Senin, 4 November 2024.

Sebagai informasi, terkait dengan kasus Tannur tersebut, tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga ditangkap karena diduga menerima suap, gratifikasi.

Bahkan seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar (ZR) diduga terlibat dalam permufakatan jahat sehingga ia juga dicokok. Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan uang yang mencapai hampir Rp1 trilliun dan emas batangan seberat 51 kg. Perkara ini disorot publik dan media setidaknya karena tiga hal.

Pertama, para hakim baru saja menuntut kenaikan kesejahteraan dan gaji hakim dengan melakukan mogok nasional, cuti bersama tidak mengadakan persidangan selama beberapa hari. Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mendatangi Kemenkumham, MA dan DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *