

Lampung Tengah| Kepedulian Ersan terhadap dampak lingkungan atas dugaan penggunaan bahan peledak di penambangan galian C di tambang batu nyukang harjo mengecam keras. Pasalnya dampak ledakan tersebut dapat mempengaruhi kerusakan alam terkait ekosistem. Menurutnya pemda harus melakukan tindakan dengan melakukan teguran kepada pihak penambang. Jika dugaan ledakan tersebut membawa dampak lingkungan harus di tindak tegas untuk dihentikan operasi tambang batu nyukang harjo.

Menurut Ersan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis.
Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.
UU yang terkait mengatur tentang lingkungan hidup seperti Undang–Undang Nomor UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang –Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

