
Oct, 25/2024
Lampung Tengah | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang terdapat Gambar Bupati dan Wakil Bupati bersama Polres Lampung Tengah, Dinas Perhubungan, Satuan Pol PP , Panwascam serta PPK di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Jum’at (25/10/2024).




Berdasarkan Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung Tengah, Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Komandan Distrik Militer 0411/Kota Metro, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 433/KPTS/B.a.VII.06/2024, Nomor : B/969/XI/2024/RESLAMTENG, Nomor : 3802/L.8.15/X/2024, Nomor : B/713/X/2024, Nomor : 298/PL.02.4/1802/4/2024, Nomor : 107/K.LA-03/HK.01.01/10/2024 Tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye yang terdapat Gambar Bupati dan Wakil Bupati Bersama ASN,TNI/POLRI dan/atau Kepala Kampung di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Jum’at 25 Oktober 2024 Bawaslu Lampung Tengah telah mengambil langkah tegas dengan menertibkan alat peraga kampanye yang menampilkan gambar Bupati dan Wakil Bupati. Tindakan ini melibatkan kerjasama dengan Polres Lampung Tengah, Dinas Perhubungan, Satuan Pol PP, Panwascam, serta PPK di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Penertiban ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

