
Oct, 25/2024
Lampung Tengah | Sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu Lamteng secara resmi menyerahkan berkas hasil penelusuran dugaan pelanggaran pidana Pilkada yang dilakukan Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo, Kecamatan Punggur, Sri Widayat ke Polres Lamteng, pada Jum’at malam (25/10/2024).

Ketua Koordinator Gakkumdu Lamteng Imam Nurrohim menyatakan berkas Kakam dinilai lengkap atau memenuhi unsur pelanggaran.
“Malam ini kami meneruskan hasil penelusuran dugaan pelanggaran pidana Pilkada Kakam Astomulyo Sri Widayat ke Polres Lamteng. Selanjutnya, pihak pengadilan yang memutuskan sanksi hukum yang diterima oleh pelanggar,” kata Imam Nurrohim.
Dirinya menjelaskan, bahwa hasil rapat Gakkumdu Lamteng Kakam Astomulyo Sri Widayat memenuhi unsur pelanggaran pidana Pilkada. Sehingga, hasil penelusuran diteruskan ke Polres Lamteng untuk menunggu putusan pengadilan terkait sanksi hukum yang akan diterima.

