
Lampung Tengah – Seorang petani inisial NKM (48) ditangkap Polisi karena mencuri sebuah handphone milik seorang PNS di Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mendapati HP miliknya yang dicuri dijual kepada tetangganya di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, 23 September 2024.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, aksi pencurian pelaku dilaporkan pada Januari 2024 lalu.
“Pelaku tertangkap ketika korban mendapat informasi bahwa HP nya telah dijual oleh NKM kepada Rudi tetangganya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (19/10/24).
Roma menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan NKM bermula ketika korban bernama Linda (42) meletakkan HP Realme 7i senilai Rp 3 juta di lemari TV ruang tengah rumahnya.
Kemudian, keesokan harinya Linda mendapati HP nya sudah tidak ada di tempat.

