
Kamis, 15 Agustus 2024
Lampung – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi. Dia ditangkap karena melakukan penipuan menggunakan uang palsu senilai Rp 10 juta yang digunakannya untuk bertransaksi di agen BRI link.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes, Umi Fadillah Astutik mengatakan terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari korban pekerja di kios agen BRI link.
“Pelaku berinisial IL (32) pekerjaan ibu rumah tangga, jadi awalnya dia ini mendatangi kios agen BRI Link di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (12/8/2024),” katanya, Rabu (14/8/2024).
“Kemudian pelaku ini meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening pelaku. Selanjutnya pelaku mengecek handphone dan setelah memastikan uang tersebut telah masuk ke rekening nya pelaku kemudian memberikan uang palsu tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” lanjut Umi.

