Gunakan Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga di Lampung Tengah Tipu Agen BRI Link

Korban yang mengetahui uang yang diterimanya adalah uang palsu, korban kemudian berteriak meminta pertolongan tetangga untuk mengejar IL.

“Rupanya korban in baru sadar bahwa uang yang diterimanya ini adalah uang palsu, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri menggunakan motor. Sehingga atas peristiwa ini korban membuat laporan ke Polres Lampung Tengah,” tuturnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Lampung Tengah kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di pintu tol.

“Sekitar pukul 22.00 WIB malam, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku IL ditangkap di gerbang tol Seputih Jaya dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Tengah,” jelas Umi.

Saat ini pelaku telah ditahan, barang bukti berupa 200 lembar uang palsu juga telah diamankan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *