CURAT : Penadah Barang Hasil Curian Berhasil Diamankan Polsek Terusan Nunyai

LAMPUNG TENGAH | Jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang buruh tani berinisial HR (45) atas tindak pidana penadahan barang curian.

Pelaku diamankan Polisi setelah adanya aksi pencurian alat produksi di PT. Budi Starch & Sweetener Tbk (BSSW) Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Senin (29/7/24) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai AKP M. Ali Mansyur mengatakan bahwa HR diamankan dari hasil pengembangan kasus usai mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

“HR diamankan di rumahnya di Kp. Mulya Asri, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat berikut barang bukti beripa 1 unit Dinamo 5 Hp merek Motology,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Minggu (4/8/24).

Kapolsek mengatakan, nama HR muncul saat Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan pengakuan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *