
BERITA|ARTIKEL|OPINI|JURNAL
LAMTENG – DGNews | Penyelenggaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang dinilai rawan penyelewengan terus disorot. Selain soal kecurangan data kependudukan untuk diterima lewat jalur zonasi, sorotan juga mencuat terkait pungutan liar, jual-beli kursi, dan titipan oknum pejabat.


Sekertaris GPRI Lampung Tengah, mengatakan, meskipun sudah selesai, PPDB tahun ajaran 2024 mewariskan masalah yang tidak pernah usai. Pada Senin lalu, GPRI mendapatkan 11 pengaduan dari masyarakat soal banyaknya kasus jual beli kursi dan jatah titipan pejabat yang sengaja dibiarkan.
”Para pelapor geram dengan langkah cepat dan sigap pihak sekolah dan pemerintah yang mencoret calon siswa yang melakukan kecurangan administrasi saat PPDB. Tapi pada sisi lain, masyarakat menyayangkan pemerintah lamban (bahkan diam) menindaklanjuti laporan warga tentang oknum sekolah atau pemerintah yang melakukan praktik terselubung jual beli kursi dan jatah titipan pejabat,” ungkap salah seorang walimurid siswa yang mendaftarkan di SMP NEGERI 3 TERBANGGI BESAR.
Pengaduan di SMPN 3 Terbanggi Besar terbaru yang diterima dari salah seorang walimurid yang beralamatkan di Desa Adijaya dan Bandar Jaya Timur yang anaknya telah mendaftarkan melalui jalur zonasi tetapi dinyatakan tidak dapat diterima, tetapi salah satu anak dari wilayah yukum jaya dan daerah yang lainnya yang tidak masuk zonasi malah dapat di terima. Kasus seperti ini sebenarnya juga terjadi di daerah lain. Namun, kasus ini terkesan sumir, gelap, dan susah dibuktikan. Karena itu, selalu terjadi tiap tahun, tapi menguap begitu saja,”
Secara terpisah, GPRI lampung tengah juga menyoroti hal yang sama. Masalah dalam PPDB yang juga sering muncul adalah praktik jual beli kursi, pungli, dan siswa ”titipan” dari pejabat atau tokoh di wilayah tersebut.
Laporan yang dihimpun GPRI Lampung Tengah hampir seluruh sekolah populer dilampung Tengah. ”Modusnya adalah menitipkan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah. Panitia PPDB sekolah, yaitu kepala sekolah dan guru, tidak punya kuasa menolak sehingga praktik ini diam-diam terus terjadi,” kata sekertaris LSM PGRI Lampung Tengah.

