
Berita |Artikel |Opini |Jurnal
LAMTENG – DGNews | Pelaku tersebut berinisial AJ (20). Ia diduga mencuri uang tunai senilai Rp.43 juta di rumah Budi (34) warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (6/6/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bangun Rejo Iptu Iskandar mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di kantor polisi berikut barang bukti uang tunai hasil pencurian.
“Pelaku sempat kabur usai mengambil segepok uang yang dibungkus kantong plastik hitam. Dia pun sudah menggunakan uang tersebut Rp.300 ribu,” kata Kapolsek, Senin (10/6/24).
Kapolsek mengatakan, korban sadar rumahnya kemalingan sekira pukul 10.00 WIB.
Hari itu, korban sedang sibuk menyebar undangan pernikahan milik tetangganya.

