
DGnews | Redaksi
BERITA | ARTIKEL | OPINI | JURNAL
BLORA – Jawa Tengah| Terkesan berusaha menutupi kasus hilangnya sertifikat milik salah satu nasabah BPR BKK Blora Cabang Kedungtuban, Direktur Utama BPR BKK Blora Puguh Haryono beri klarifikasi tanpa bukti yang dimuat di salah satu media online yang memberitakan keterangan sepihak, Minggu (28/04/2024).
Seperti yang dimuat di media online NusantaraNews.site sebelumnya dengan judul “Miris ! Sertifikat Jaminan Kredit Milik Nasabah BPR BKK Kedungtuban Blora Lenyap”, bahwa sertifikat atas nama Adi Sucipto yang dipakai oleh Susanto sebagai agunan pinjaman di BPR BKK Blora Cabang Kedungtuban tersebut tidak ada di Kantor BPR BKK.
Klarifikasi Puguh Haryono yang dimuat di salah satu media online, dirinya menyampaikan bahwa menurutnya, sertifikat tersebut telah diserahkan kepada pemiliknya oleh Oknum Pegawai BPR BKK Blora Cabang Kedungtuban berinisial OS meskipun dirinya mengakui jika pihak Bank tidak memiliki berita acara.
Berikut Kutipan dalam klarifikasi Direktur Utama BPR BKK Blora Puguh Haryono yang di muat pada media online dengan judul “Kabar Sertifikat Agunan Hilang, PT BPR BKK Blora Beri Klarifikasi”.
“Hasil dari pengecekan, sertifikat tersebut telah diserahkan kepada nasabah. Ini berdasarkan registrasi penyerahan agunan kepada nasabah pada tanggal 28 Agustus 2023 lalu dan disertai tanda tangan petugas BPR BKK Cabang Kedungtuban berinisial OS yang menangani nasabah tersebut,” terang Puguh, Jum’at (26/04).
Mirisnya, dalam klarifikasi yang disampaikan oleh Puguh Haryono selaku Direktur Utama BPR BKK Blora kepada salah satu media online itu hanya berdasarkan katanya, karena Puguh Haryono hanya mendengarkan penjelasan dari Oknum Pegawai BPR BKK, bukan berdasarkan bukti-bukti yang ada, karena Oknum pegawai tersebut belum bisa menunjukkan bukti-bukti seperti, berita acara pelunasan, berita acara serah terima sertifikat, ataupun dokumentasi saat pelunasan maupun penyerahan agunan.

