
DGNews Nasional | UU Anak & Perempuan | @Gus Kliwir | Editor | Romo
BERITA | OPINI | ARTIKEL | JURNALIS
Wajib Hukumnya, Rumah PPAI sebut Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia
Rumah PPAI : HAM dan Perlindungan Hukum Terkait Perempuan – Anak
JAKARTA| Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) adalah sebagai tempat memberikan perlindungan hukum, pendampingan dan hak asasi manusia (HAM).
Tujuan dalam kinerja kami adalah meningkatkan kualitas perlindungan hak – hak perempuan dan anak.” semua itu, peran serta masyarakat agar bisa secara bersama – sama mencegah adanya KDRT, kekerasan terhadap perempuan serta anak yang butuh edukasi,perlindungan maupun pendampingan hukum.
Maka dalam peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 2 Tahun 2022 tentang standar layanan perlindungan perempuan serta anak.
“Lebih lanjut, Fuad Dwiyono mengungkapkan, bahwa rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia (RPPAI) memang wadah serta sudah berkomitmen dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
Untuk melakukan perlindungan, pendampingan hukum dan hak asasi manusia (HAM).” terhadap kasus – kasus yang marak terjadi di seluruh indonesia.

