DGNews | Source Humas Polres Lamteng
BERITA | OPINI | ARTIKEL | JURNALIS
Lampung Tengah| Seorang pria ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena tipu pedagang hingga ratusan juta.
Pelaku tersebut inisial RD (33) warga Kp. Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, modus pelaku yakni berpura-pura menawarkan barang dalam jumlah besar, seperti beras, dan dedak.
“Dengan pembayaran dimuka, pelaku membawa kabur uang korban sebanyak Rp. 300 juta lebih,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/24).
Edi menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Minggu (1/10/23) lalu, sekira pukul 13.00 WIB.
Korbannya bernama Asnawi (33) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, pelaku bersama rekannya awalnya menawarkan 20 ton dedak dengan tarif Rp. 2.100 per kilogram.
“Korban pun setuju dan pelaku minta dibayar lunas saat Itu juga sebesar Rp. 42 juta dengan kwitansi tunai,” ujarnya.

