Laporan Sekjen DPC PWRI Lamteng Terkait Anaknya Kelas 8 SMPN 3 Korban Pengroyokan Ke PPA Polres Lampung Tengah Minta Diusut Tuntas Pelakunya

Lampung Tengah | Kejadian pengroyokan penganiayaan anak Sekjen DPC PWRI Lampung Tengah Ajo Agus oleh anak sekolah yang diduga bersekolah di MTS Poncowati berbuntut dilaporkan ke polres Lampung Tengah unit PPA.
Laporan polisi nomor LP/B/57/II/2024/SPKT/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung Tengah tanggal 26 Februari 2024 pukul 22.26 Wib bertempat di Kantor kepolisian.  Pelapor adalah ipeta Novalisa ibu kandung dari Korban pengroyokan penganiayaan bernama Jeki Faturohman (Kelas 8 SMPN 3 Bandarjaua Barat)  istri dari Sekjen DPC PWRI Lampung Tengah alamat blok F nomor 19 Perum Lamondo RT 012 RW 000 Kelurahan Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *