Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Pelaku Curas, 1 DPO !

Lamteng| Seorang sopir truck di Lampung Tengah, dirampok oleh 2 preman, tepatnya di jalan raya Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga.

Kejadian itu dialami Darto (41), sopir asal Sukadana Udik, Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, pada Senin (30/1/23) lalu.

Menurut Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, 1 pelaku inisial ED (28) warga Kampung Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara berhasil ditangkap.

“ED terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, lantaran sengaja melawan saat akan ditangkap,” kata Kasat saat di konfirmasi Selasa (27/2/24).

Nilolas menyebutkan, pelaku ED dan rekannya (DPO) merampok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan berhasil merampas barang berharga milik korban senilai Rp. 6,5 juta.

Kronologinya, sambung Kasat Reskrim, berawal saat Darto mengendarai truck BE 8961 QT pada awal Tahun 2023 lalu.

Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, saat korban melintas di wilayah Kampung Negeri Katon, Selagai Lingga, korban dihadang oleh 2 preman tak dikenal, salah satunya adalah ED.

Dengan cepat, pelaku langsung mendekati korban dan menempelkan sajam yang dibawanya ke perut korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *