
DGNews | Pertambangan Liar
BERITA | OPINI | ARTIKEL | JURNALIS
Pengusaha Tambang Galian C Ilegal dapat kena pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara.
Lampung Tengah | Penambang pasir Menggunakan Alat Berat Excavator atau galian C yang ada Umbul Kalong, Kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah sudah puluhan tahun merajalela, warga meminta pihak terkait menindklanjuti tambang galian C ilegal tersebut.
Maraknya aktifitas pertambangan galian C yang sudah puluhan tahun beroperasi menggunakan alat berat Excavator dan Mesin Sedot Diesel diduga tidak memiliki izin, karena kurang tegasnya Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Lampung Tengah mengatasi aktifitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut, sehingga para pelaku penambangan makin berani melakukan kegiatan tampa rasa takut sedikitpun.
Dikatakan narasumber itu, tambang pasir saat yang menggunakan alat berat Excavator justru kian menjamur, Para pemain tambang pasir ini diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

