
KepriDGnews | Lansiran
BERITA | OPINI | ARTIKEL | JURNALIS
RIAU | Penahanan kepada tersangka, Tim Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 dan TPPU (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Penahanan terhadap Tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang yang terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan pada hari Rabu (21/02/2024).
Ketika dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka AF ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Tindakan penyidik melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dalam penanganan perkara tersebut, selanjutnya Tersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Denny.

