Seorang Residivis Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Usai Bobol Rumah Warga

Lamteng| Usai membobol rumah warga, seorang pria paruh baya yang juga merupakan residivis inisial SG (49) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa (20/2/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kejadian tersebut dialami oleh Risa (20) warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Minggu (6/8/23) lalu.

“Pelaku mendongkel jendela kamar korban, lalu menggasak 2 buah tas berisi barang berharga senilai Rp. 3 juta,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/24).

Yudhi mengatakan, kejadian itu terjadi di rumah korban yang berada di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *