Opini | Romo
Lampung Tengah | Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada Lingkungan masyarakat. Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau yang menurut peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.
Di paparkan oleh Febio Testi Bendahara DPC PWRI Lampung Tengah ketika Press release dengan awak media DGNews, misal contoh realisasi CSR di bidang budaya seperti mengadakan festival seni, melakukan pengembangan dan juga pemberdayaan seniman yang ada di sekitar, dan melestarikan budaya serta karya seni, di bidang Ekonomi masyarakat seperti pemberdayaan UMKM guna mendorong pertumbuhan ekonomi kemasyarakatan”, dibidang lingkungan seperti melestarikan sumber daya alam yang berbasis ramah lingkungan yakni memanfaat limbah menjadi bermanfaat secara ekonomi masyarakat serta menjaga kebersihan bersama lingkungan dengan membuat kegiatan bank sampah yang dikelola oleh Pemuda Karang Taruna misalnya.
Ketika Febio Testi ditanya awak media tentang pengetahuannya soal berapa persen dana CSR itu?, Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012. Disampaikannya Idealnya Minimal 5 PersenKewajiban CSR Perusahaan. Menurutnya Besaran kewajiban anggaran corporate social responsibility (CSR) belum seragam angka persentasenya bagi semua perusahaan. Kelak bila sudah ada payung hukumnya, dana CSR wajib disisihkan minimal 5 persen dari laba, harapnya. Prinsipnya CSR itu harus Accountability (Akuntabilitas), Transparency (Transparansi) dan Sustainability (Keberlanjutan).

