DPP LBH PWRI Tegaskan, Perlindungan Pers Ditengah Pemberlakuan KUHP Baru

Bandar Lampung | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI), menyikapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akhir-akhir ini menjadi perhatian kalangan Pers Nasional.

Menurut Ketua Umum DPP LBH PWRI yang sekaligus Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung itu, keresahan insan pers tidak terlepas dari berkembangnya penafsiran yang tidak utuh terhadap KUHP baru, khususnya ketika pasal-pasal pidana tersebut disandingkan dengan aktivitas jurnalistik.

“Jika tidak diluruskan, kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan rasa takut yang berlebihan, sekaligus membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang sejatinya menjalankan tugas profesional,” ujar Darmawan, Minggu (18/01/2026).

UU Pers Tetap Berlaku dan Mengikat

Menanggapi hal tersebut, Darmawan S.H.,M.H., menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap berlaku dan menjadi rujukan utama dalam menilai serta menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

“Kerja jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses pidana hanya karena adanya KUHP baru. Selama wartawan bekerja sesuai kaidah dan kode etik, maka perlindungan hukum tetap melekat melalui UU Pers,” tegas Darmawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *