
Lampung Tengah – Pemerintah daerah Lampung Tengah harus berikan solusi atas surat yang diedarkan oleh Satpol PP kepada para PKL perihal peringatan1 membuat resah dan gelisah yang dapat menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dilingkungan masjid istiqlal Bandar Jaya. .

Ketika di temui awak media Ketua Partai Prima Lampung Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa masalah PKL adalah urusan hajat hidup dalam mencari nafkah buat keluarganya. Jadi dari pihak Pengurus masjid harus bijaksana dalam menyikapi hal ini. Sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa :
Disebutkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28E ayat (1) yang menyebutkan “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

