
Lampung Tengah – Kebebasan menyuarakan pendapat adalah hak fundamental yang memungkinkan warga untuk menyampaikan pikiran, ide, dan kritik tanpa takut akan ancaman, serta dijamin oleh konstitusi dan hukum di Indonesia.
Hak ini memungkinkan pertukaran pandangan untuk mencari kebenaran dan merupakan fondasi demokrasi, meskipun pelaksanaannya menghadapi tantangan seperti intimidasi atau penyusutan ruang berpendapat.
Hak ini dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat”.
Ironinya, hal di atas tidak terealisasi oleh beberapa lembaga yang tergabung dalam, Aliansi Lembaga Antar Organisasi, (ALAO) Lampung Tengah, dimana usai ALAO menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri, (Kejari) Lamteng, pada Kamis 16 Oktober 2025, salah satu anggota lembaga yang tergabung merasa di kriminalisasi oleh pihak Kejari Lamteng, seolah-olah sengaja mencari kesalahan yang bersangkutan dalam hal ini (RA).
“Bahkan narasi yang menggiring opini di medsos, yang menyebut bahwa saya anarkis, mengancam, dan lain sebagainya. Jelas hal ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap saya pribadi, dan kawan-kawan yang tergabung di ALAO,” ujar RA, Minggu (19/10/2025).

