
Lampung Selatan – Dikutip dari pemberitaan sebelumnya “Camat Meras Kebal Hukum Dugaan Makan Uang Tower” pendirian menara/tower signal dikawasan tanah register kecamatan Jati Agung, kab. Lampung Selatan yang diduga belum memiliki legalitas resmi,senin (6/10/2025).

Bukti-bukti telah dikantongi oleh Ormas DPD Grib Jaya Prov. Lampung setelah diturunkan tim investigasi ke lokasi yang berada bangunan menara/tower signal yang berdiri diatas tanah register.
Menurut keterangan Sekda Grib Jaya Prov. Lampung Herman ” Bukti tersebut telah dikantongi adanya surat keterangan dari kades purwatani kec.jati agung, kab.lampung selatan sebidang tanah garapan yang berupa kas desa seluas kurang lebih 2.500 m²
Yang berbatasan dengan sebelah utara jalan.
Didalam isi surat tersebut telah ditandatangani oleh kades purwotani ibu maryatun dan diketahui ketua bpd purwotani khorul anam pada tertanggal 2 Agustus 2024 lalu ” Ungkap Herman
Lanjutnya “surat rekomendasi dari PT.DT untuk mendirikan menara/tower signal, surat denah lokasi, surat keterangan jalan umum dan berita acara lapangan yang mengacu kepada legalitas /ijin yang diduga mengkaitan camat jati agung untuk mengeluarkan ijin bangunan tiang menara/tower signal yang berada di kawasan register kecamatan jati agung” Imbuh herman
Pernyataan Herman dan tim dikuatkan oleh M. Hidayat Tri Ansori. S. H., C. L. E
Sebagai atvokasi DPD Grib Jaya Prov. Lampung “menyatakan benar adanya data dan dokumentasi yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan pengakuan kades ” Sok bersih ” Kata bung dayat

