
Lampung Selatan – Pasalnya pak camat jati agung Rizwan Effendi telah memberikan kuasa khusus kepada LBH Pandawa12 No. 029/SK/LBH-PANDAWA.12/X/2025 Penerima kuasa Burhanuddin.,S.Hi.,M.Pd. dan rekannya berinisial (R,S,M,H,A.) dengan surat kuasa yang iya dapatkan kini telah menghubungi Advokasi DPD GRIB JAYA PROVINSI LAMPUNG M.hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E. Burhanuddin menghubungi bung Dayat lewat Via WA iya mengaku PH camat jati agung hari Jumat tanggal 03 bulan Oktober tahun 2025 surat kuasa itu bertujuan untuk menindaklanjuti laporan camat tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong (hoaks).
Baca Lainnya :
Tanggapan dari M.Hidayat Tri Ansori., S.H.,C.L.E. Advokasi (LPH) Dpd Grib Jaya Provinsi Lampung. Terkait.
Adanya pemberitaan dari kawan-kawan media itu dasar sudah konfirmasi dengan camat jati agung dan kades purwotani, dan apa yang di jelaskan itu yang di angkat pemberitaan oleh media. Dan itu sudah seimbang berita yang naik. Ungkap Bung Dayat.
Sementara dari Ketua Pengawas Koprasi Jaya Adil Marga Firdaus mengatakan dari awal saya mengurus lahan Register 40 Gedung wani Kecamatan Jati agung kabupaten Lampung Selatan. yang termasuk di tiga desa kec jati agung ini berdasarkan surat dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat dan penatagunaan Kawasan Hutan. Nomor S.89/KUH/PKH/PLA.2/8/2024. Jelas semua isi didalam surat KLHK. Tetapi tidak ada Camat maupun kades purwotani kordinasi ataupun membuat surat tembusan ke Koprasi Jaya adil Marga.
Ungkap Firdaus.

