
Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pembuatan senjata api ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan dua orang tersangka yakni SN (53) warga Kampung Karang Endah dan HG (43) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, S.H., memimpin langsung proses penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Senin (29/9/25) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi senjata api rakitan.
Rumah tersebut berada di wilayah Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

