
Lamteng Tengah, Minggu (21/9/2025) – Wujud kepedulian dan tetap menjaga Marwah wadah organisasi media Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) secara nasional dan khususnya DPC PWRI Lampung Tengah, Ferri Arief sebagai nahkoda didampingi dewan penasehat membangun rantai silaturahmi sebagai wujud kekuatan dan persaudaraan di tubuh para awak media yang tergabung dalam PWRI. Maksud dan tujuannya adalah untuk selalu semangat dalam menjalankan profesi jurnalis/ wartawan yang profesional dan akuntabel menjalankan amanat undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan memegang teguh kode etik jurnalistik.




Wartawan dan Reporter dalam melakukan tugas peliputan atau repotase dilindungi UU Pers No. 40 Thn 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 ( Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta “ Wartawan dan Reporter dilengkapi dengan Id Card Pers yang masih berlaku dan namanya terdaftar di Box Redaksi, Manakala ada yang mengaku sebagai Wartawan, Reporter dan tidak bisa menunjukan surat tugas atau Id Card Pers silahkan menghubungi nomor yang ada dialamat redaksi tempat bernaung!.






