Ketua DPC PWRI Lamteng Ferri Arief, Kritik Adanya Nepotisme Penempatan dan Rolling Jabatan Eselon II Pemkab Lampung Tengah – Mencolok??

Lampung Tengah – Kewenangan bupati dalam mutasi PNS dibatasi oleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mutasi antar-daerah dan antar-instansi, serta untuk mutasi internal dalam pengisian jabatan tinggi. Bupati memiliki wewenang untuk melakukan mutasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, namun dengan memperhatikan batasan waktu dan persetujuan Mendagri, terutama pada masa-masa politik seperti sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon kepala daerah.

Sistem nepotisme dalam pengangkatan pegawai adalah praktik di mana seseorang yang memiliki kekuasaan memberikan pekerjaan atau promosi kepada anggota keluarga atau teman dekat berdasarkan hubungan pribadi, bukan prestasi atau kualifikasi. Sistem ini melanggar prinsip meritokrasi, merusak moral karyawan, menyebabkan inefisiensi, serta dapat menjadi tindakan pidana jika dilakukan oleh penyelenggara negara.

Yang menjadi sorotan publik dalam penempatan dan Rolling Jabatan masa Bupati terpilih Lampung Tengah dari hasil pilkada tahun 2024 adalah adanya dugaan unsur Nepotisme jabatan, dimana kedudukan Sekretaris daerah yang dilantik semula menjabat kepala BKPSDM kota Metro adalah adik ipar Bupati. Dan Rolling pejabat baru eselon II jabatan BPKAD yang semula menjabat Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Metro yang di lantik, Kamis (18/09/25) di Aula BKPSDM Lampung Tengah, Gunung Sugih diduga adalah adik kandung Sekretaris Daerah Lampung Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *