
Lampung Barat – Tanggal 24 September mendatang, Kabupaten Lampung Barat akan memasuki usia ke-34 tahun. Sebuah usia yang tak lagi muda—usia yang seharusnya mencerminkan kematangan dan kemandirian sebuah daerah.

Dengan luas kurang lebih 2.141,57 km² atau sekitar 6,05% dari luas Provinsi Lampung, Lampung Barat mencakup 15 kecamatan dan 136 pekon/kelurahan. Kabupaten dengan ibu kota Liwa ini resmi berdiri pada 24 September 1991 setelah memisahkan diri dari Lampung Utara, dengan Bupati pertamanya Umpu Singa yang menjabat hingga 1997. Seiring perkembangan zaman, pembangunan terus dilakukan hingga kepemimpinan bupati saat ini.
Sejak tahun 2009, Lampung Barat ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2009. Secara sederhana, konservasi dimaknai sebagai pelestarian hutan, satwa, dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Namun, pada usianya yang ke-34 ini, predikat konservasi justru terasa seperti tamparan keras. Kabupaten yang mengusung slogan konservasi justru masih sibuk bergelut dengan persoalan kerusakan hutan dan konflik satwa.
Banjir bandang yang melanda Kecamatan Suoh dan BNS di Pekon Banding Agung baru-baru ini, menjadi alarm keras tentang kondisi hutan dan ekosistem yang rusak. Banyak kawasan hutan, termasuk Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), telah berubah fungsi menjadi perkebunan kopi dan kakao. Padahal, fungsi hutan sebagai resapan air dan penahan banjir sangat vital, terlebih bagi daerah dataran tinggi seperti Lampung Barat.
“Seumur hidup di sini, baru kali ini banjir,” ungkap seorang warga BNS dalam rekaman video, menggambarkan betapa parah dampak yang dirasakan.
Selain bencana banjir, konflik satwa dan manusia masih sering terjadi. Gajah dan harimau kerap masuk ke wilayah warga. Terakhir, seorang petani di Pekon Tiga Jaya, Kecamatan Sekincau, nyaris menjadi korban serangan harimau sumatra. Beruntung ia selamat meski mengalami luka.

