
Dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur, ”Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”
Lampung Tengah| Rapat koordinasi Kepengurusan DPC PWRi Lampung Tengah yang di nahkodai oleh Ferri Arif membahas tentang penerbitan SK DPC PWRI Lamteng Nomor : 18.02/SK/DPP.PWRI/XI/2023 tentang pengangkatan dan penetapan dewan pimpinan cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung Periode 2023 – 2026.


Pages: 1 2

