
DGNews – Lampung Barat | Berdasarkan Temuan BPK Tahun 2024 terkait pengggunaan anggaran dinas PPKBP3A Tahun 2023 yang i dikasi merugikan negara hampir 1.8 milliar seakan akan tidak menarik perhatian para APH untuk menyelidikinya lebih lanjut
Danang Suseno, Kepala dinas KB Kabupaten Lampung Barat seperti adem ayem saja seperti tidak tersentuh hukum, Padahal terjadinya indikasi penyalahgunaan anggaran jelas pasti melibatkan dirinya sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran di dinas tersebut, Danang Suseno sendiri menjabat sebagai kepala dinas KB sejak tahun 2022 setelah sebelumnya menjabat sebagai kepala dinas sosial
Dugaan penyimpangan anggaran pada dinas PPKBP3A tersebut telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar pada berbagai pos penggunaan anggaran salah satunya bantuan transportasi untuk bidan desa maupun masyarakat
Menurut informasi yang berhasil kami himpun di lapangan, Temuan BPK milliaran tersebut Sampai sekarang belum di kembalikan sepenuhnya baru berkisar diangka 700/800 yang sudah di kembalikan, Padahal secara aturan temuan BPK yang mengindikasikan kerugian negara/daerah diberi waktu 60 hari untuk dikembalikan
Jika merujuk Dasar Hukum dan Aturan pengembalian temuan BPK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009.
BPK memberikan tenggat waktu 60 hari bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara yang ditemukan, Jika pengembalian tidak dilakukan dalam waktu 60 hari, maka akan ditindaklanjuti dengan langkah hukum, seperti Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Jika dihitung rentan waktunya setelah penetapan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2024 tersebut maka sudah melewati batas ketentuan pengembalian, Namun sayang seribu kali sayang sampai hari ini temuan BPK tersebut belum ada pengembalian seutuhnya
Informasi yang berhasil kami himpun di lapangan, Menurut salah satu narasumber anonim yang namanya kami rahasiakan, Pengembalian temuan tersebut baru berkisar diangka 600-800 juta yang sudah dikembalikan
Artinya masih tersisa hampir 1 milliar yang belum di kembalikan, Hal ini sangat berbeda terbalik dengan kasus yang terjadi di kabupaten mesuji dimana Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji, Lampung, Herawati sudah menjadi tersangka
Herawati(Kadis PPKBP3A Kab. Mesuji) diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar
Berkaca pada kasus di Dinas KB Kab.mesuji, Bukankah temuan yang terjadi pada dinas KB Lampung Barat itu lebih besar dan sudah selayaknya dilakukan penyelidikan oleh APH dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan setempat??
Sebagai catatan inilah kronologi dugaan korupsi di dinas PPKBP3A kabupaten Lampung Barat :
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp 4.147.152.365,00, Yang patut diduga di korupsi senilai Rp 1.939.800.740,00.
Dana BOKB diperuntukkan bagi pembiayaan operasional Balai Penyuluh KB di tingkat kecamatan, distribusi alat dan obat kontrasepsi dari gudang kabupaten ke klinik KB. Dalam kegiatannya, Dinas PPKBPPPA dibantu Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).

