Sengketa Tapal Batas Empat Kampung di Kutai Barat, Camat Siluq Ngurai Tegaskan Rapat Sudah Dilaksanakan Sesuai Kesepakatan DPRD

KUTAI BARAT — Persoalan tapal batas antar kampung kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Kali ini, konflik terjadi antara Kampung Sangsang, Kaliq, Mea, dan Tebisaq yang berada di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai, serta Kampung Dasaq yang masuk dalam wilayah Kecamatan Muara Pahu.

Dalam konfirmasi kepada Media Radar melalui aplikasi WhatsApp,Bartolomius Djukuw, SE, M.Si Camat Siluq Ngurai membenarkan bahwa pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa telah digelar. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Siluq Ngurai pada Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (hearing) sebelumnya di Gedung DPRD Kutai Barat.

“Benar, rapat sudah kami laksanakan pada bulan Mei 2025. Namun, hingga kini masing-masing pihak masih bersikeras mempertahankan pendapat dan klaimnya masing-masing,” ujar Bartolomius Djukuw, SE, M.Si

Dalam persoalan ini, Kampung Kaliq secara tegas merujuk pada Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2023, yang menetapkan batas wilayah berdasarkan hasil pemetaan dan keputusan administratif Bupati. Mereka menilai SK tersebut sah secara hukum dan harus dihormati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *