Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah – Sebuah video yang memperlihatkan pemusnahan siger dengan motif ‘Penyimbang Tuho’ di koridor Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menjadi viral di media sosial.

Video tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya masyarakat adat lampung.

Menanggapi hal ini, Polres Lampung Tengah memberikan klarifikasi mengenai kejadian tersebut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, KBO Sat Reskrim Iptu Andi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelapor Ernawati Mahkota Puri, seorang pemilik toko perlengkapan baju adat Lampung bernama Mahkota Siger, melihat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook milik Andien II, pada 6 Februari 2024.

Dalam unggahan tersebut, tampak seorang model mengenakan siger dengan motif yang sangat mirip dengan karya Ernawati, yang ia ciptakan dan ia pajang di tokonya.

Menurut Ernawati, siger dengan motif tersebut merupakan hasil modifikasinya dan tidak diperjualbelikan.

Namun, ia menemukan bahwa siger serupa juga diproduksi dan dijual oleh seseorang bernama Andien, yang memiliki usaha serupa di Plaza Bandar Jaya.

“Merasa hak ciptanya dilanggar, Ernawati kemudian melaporkan Andien ke Polres Lampung Tengah pada 20 Februari 2025, atas dugaan pelanggaran hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata KBO Reskrim kepada awak media, Selasa (18/3/25) didampingi dengan Kasi Humas Polres Lamteng, Iptu Tohid Suharsono.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Kepolisian pun memfasilitasi pertemuan antara Ernawati dan Andien untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *