
BPHN : Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum, Harus Melibatkan PBH Yang Terakreditasi
Lampung Selatan – Pencairan Dana Desa (DD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 terancam ditunda.
Pasalnya, sejumlah kepala desa dikabupaten setempat, melakukan kerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang diduga belum terverifikasi dan terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), baik sebagai OBH maupun PBH.
Tidak hanya sanksi ditundanya pencairan dana, bagi kepala desa yang sudah menjalin kerjasama dengan organisasi PBH yang belum terakreditasi. Bakal mendapat sanksi blacklist atau pencabutan status desa/kelurahan tentang sadar hukumnya.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya LR mengatakan, sejak awal tahun 2025 hampir seluruh desa di Kabupaten Lamsel, telah melakukan kerjasama yang dikemas dalam program bantuan hukum dengan sejumlah lembaga yang diduga belum terakreditasi, baik sebagai organisasi OBH maupun PBH.
“Padahal sudah jelas, dalam amanah UU No16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau PBH dan peraturan Menkumham No 4 tahun 2021 tentang standart layanan bantuan hukum serta pedoman standart layanan. Dimana, pelaksanaan bantuan hukum diwajibkan PBH yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham RI,” terangnya.
Bahkan sambungnya, bantuan hukum melalui anggaran DD tahun ini (2025) mendapat sorotan dari masyarakat. Berdasarkan data dilapangan, lembaga bantuan hukum yang telah mengajukan kerjasama kepada sejumlah kepala desa. Diantaranya, Yayasan LBH Ikam, Kantor Hukum Rusman Efendi SH MH & Partners serta Kantor Hukum WFS & Rekan. Dimana kerja sama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, besaran anggaran bantuan hukum perdesa bervariasi mulai dari Rp.3,5 juta hingga Rp.7,5 juta pertahun.
Selain menyoroti soal kapasitas lembaga yang diduga belum terakreditasi, sumber LR juga mengkritisi soal pembayaran dari pihak desa ke lembaga PBH atau OBH yang tertuang di dalam masing-masing MoU. Sistem penyaluran dananya tidak dilaksanakan melalui mekanisme reimbursement (klaim penggantian biaya) atas jasa yang sudah diberikan.
“Tapi didalam beberapa subtansi poin pada MoU kerja sama bantuan hukum yang saya dapat, sistem pembayaran hanya menyebutkan waktu pembayaran sesuai dengan termin pencairan DD, tidak menyebutkan pembayaran dilakukan oleh pihak desa setelah jasa bantuan hukum diberikan. Bahkan ada juga pihak desa yang telah membayar dengan cara transfer terlebih dahulu, seharusnya mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara reimbursement,” bebernya.
Dijelaskanya, rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi selesai dilakukan oleh PBH, diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Untuk itu diharapkan, upaya antisipasi Pemerintah daerah Dinas PMD serta Inspektorat dapat segera mengambil sikap atau langkah konkret menindaklanjuti persoalan program bantuan hukum. Dikhawatirkan urusan program bantuan hukum di desa, kedepannya bakal menjadi sebuah masalah akan tertibnya administrasi dan persoalan hukum terkait dengan DD.

