
Lampung Timur | Rahmat warga Desa Sumberjo, Kecamatan Way Jepara, memberikan surat kepada Reskrim Polres Lampung Timur, agar melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku judi. Agar polisi terkesan tidak tebang pilih dalam melakukan penangkapan.
Menurut Rahmat, pada 4 November 2024 lalu polisi telah melakukan penggrebekan judi di Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara dan menetapkan dua tersangka masing masing JE dan War.
Sementara dua orang tidak ditangkap oleh polisi dari dua orang dimaksud yaitu, Sud penyedia tempat judi dan Hel pelaku judi yang berhasil kabur. Seharusnya polisi bisa menangkap kembali dua orang tersebut.
Pages: 1 2

