Setelah dilakukan pendalaman, Polisi mendapat informasi tambahan bahwa di suatu tempat ada sebuah gubuk yang biasa digunakan warga untuk mengkonsumsi narkoba.
Dari informasi tersebut, Kasat dan perdonel Satres Narkoba pun berangkat ke TKP untuk melakukan penggerebekan.
“Dari 2 bandar, kami dapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 0,80 gram, serta berbagai peralatan untuk mengkonsumsi narkoba yang didapat di gubuk tersebut,” ungkapnya
Setelah para tersangka ditangkap, Polisi langsung menghancurkan gubuk tersebut.
Ia menambahkan, keempat tersangka saat ini telah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.
“Untuk bandar dijerat pasal 114 ayat 1 dan untuk penyalahguna dijerat pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009,” pungkasnya. (Humas LT)

