Tower BTS di kelurahan Dayamurni berdiri kokoh diduga tidak memiliki izin dari dinas perizinan

DGNews | Tower telekomunikasi BTS milik salah satu perusahaan telekomunikasi yang berdiri di lahan persawahan atau LP2B di kelurahan Dayamurni tersebut, yang diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait di kabupaten Tubaba sudah berdiri kokoh selama kurang lebih hampir satu tahun.(Rabu 19-06-2024)

Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan dari Kabid perizinan dinas DPMPTSP dan Kabid Tata Ruang dinas PU kabupaten Tulang Bawang Barat Syamsudin dan Rihmi.

Syamsudin mengatakan kepada wartawan yang ditemui di mall pelayanan publik(MPP) beberapa waktu lalu menuturkan, tower tersebut berdiri dilahan LP2B atau di lahan persawahan yang dalam peraturan pemerintah tidak diizinkan berdirinya suatu bangunan dalam bentuk apapun dilahan LP2B.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *