
Jakarta – Kepada Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta. Dari beberapa teori yang saya pelajari dan diskusi yang saya simak selama ini terkait proses hukum atas wartawan Indragiri Hilir, Rosmely, oleh Polres setempat, berikut ini argumentasi saya untuk menyatakan tidak-sahnya penetapan tersangka dan penahanan Rosmely. Saya sangat berharap Yang Terhormat Bapak Kapolri mencermatinya dengan baik dan seksama, dengan hati yang jernih dan tidak berpihak, kecuali kepada kepentingan rakyat, sebagaimana pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.



Saya melihat adanya kesalahan prosedur yang dilakukan aparat Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Polres Inhil) dalam menerapkan aturan hukum, karena dalam kasus Rosmely pada intinya terkait bidang kerja-kerja pers yang melibatkan media, pemberitaan, dan pemberian imbalan atas hasil kerja (lihat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945). Oleh karena itu, yang harus digunakan dalam proses penyelesaian kasusnya adalah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang di dalamnya mengatur soal larangan wartawan menerima imbalan.
Pasal 7 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers terkait organisasi wartawan dan ketentuan menaati Kode Etik Jurnalistik, berbunyi sebagai berikut: ayat (1) ‘Wartawan bebas memilih organisasi wartawan’; dan ayat (2) ‘Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik’, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat (14) yang mencantumkan ‘Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan’.
Salah satu poin dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni Pasal 6 disebutkan: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Sedangkan suap dimaknai segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Sementara itu, di internal organisasi PPWI tempat Rosmely bernaung dikenal 10 Kode Etik Pewarta Warga PPWI. Pada poin 3 disebutkan bahwa Pewarta Warga tidak diperkenankan menerima imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas beritanya.
Kasus yang menimpa Rosmely itu, jikapun harus dipersoalkan, adalah masuk kategori pelangggan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 6) dan Kode Etik Pewarta Warga PPWI (Poin 3). Pelanggaran kode etik akan diproses oleh dewan kehormatan atau dewan kode etik di organisasi pers tempat yang bersangkutan bernaung. Di dewan kode etik tersebut akan dinilai dan dianalisis, apakah penerimaan imbalan oleh Rosmely akan mempengaruhi independensi dan obyektivitas beritanya?
Selanjutnya, Pasal 8 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan: ‘Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’. Apa yang dilakukan Rosmely adalah sebuah persitiwa transaksi professional. Ada proses negosiasi dan setuju-menyetujui di sana. Para pihak pun sudah melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana dalam ‘kontrak’ yang mereka setujui. Lalu, mengapa Rosmely (dan wartawan Indra yang menemaninya) tidak dilindungi oleh aparat penegak hukum?
Proses yang dilakukan aparat ladusing alias wercok di Polres Inhil, oleh karena itu, harus dianggap cacat hukum. Keterangan ahli pidana, Erdianto Efendi, yang digunakan penyidik semestinya dikesampingkan, karena harus mengacu kepada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang bersifat lex specialis derogat legi generali. Polisi telah bekerja tidak professional, tidak netral, tidak berimbang, hanya berpihak kepada pelapor, dalam memproses kasus Rosmely itu. Semestinya, mereka menghadirkan ahli, baik pidana maupun pers, dari kedua belah pihak, yakni dari sisi pelapor dan terlapor.
Unsur keterlibatan pihak lain, yakni 8 organisasi pers (Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Wartawan Online, Serikat Media Siber Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi, dan Forum Komunikasi Wartawan Inhil) dan Kepala Dinas Kominfo, dalam kasus ini sangat kuat. Kedelapan organisasi pecundang yang menunggangi Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., itu telah berperan aktif mengintervensi pelapor dan kepolisian dalam memproses hukum wartawan Rosmely.

