Terkait Berita Penganiayaan Warga Pinrang, Ini Klarifikasi Polres Pinrang

Pinrang – Viralnya pemberitaan tentang dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Pinrang, Sulawesi Selatan, Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugasnya sesuai standard operational procedure (SOP). Klarifikasi yang merupakan hak jawab itu disampaikan Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Andi Reza Pahlawan, Minggu, 13 Oktober 2024.

“Kasus lapduanmas yang dilaporkan oleh Sdr. H. Edy yang dilimpahkan oleh Krimum Polda Sulsel, berdasarkan SOP telah dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi yang ada di TKP, kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.” Demikian tulis Andi Reza melalui jaringan WhatsApp-nya kepada media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *