Terima Pengaduan Ahli Waris Tanah IKN, Ketum PPWI Minta Presiden Prabowo Lakukan Moratorium Pembanguan Ibu Kota Nusantara

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, agar melakukan moratorium atau penghentian sementara pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum dilakukan pembayaran atas tanah-tanah yang digunakan untuk membangun sarana-prasarana IKN. Hingga saat ini, tanah seluas 2.806 hektar milik warga yang sudah digunakan untuk membangun istana negara dan puluhan bangunan serta fasilitas lainnya belum dibayar kepada pemilik tanah tersebut.

Hal itu disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada jaringan media se-tanah air sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan ahli waris kepemilikan lahan-lahan yang sudah digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk membangun bakal ibu kota negara Indonesia yang baru di Kalimantan Timur. “Ahli waris lahan yang digunakan untuk membangun IKN, atas nama Lisa Anggaini, menyampaikan pengaduan kepada PPWI Nasional dan meminta bantuan kepada kita untuk mendesak Pemerintah membayarkan ganti rugi atas tanah-tanah ahli waris yang sudah digunakan. Oleh karena itu, atas nama ahli waris saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan IKN hingga persoalan pertanahan itu diselesaikan,” ungkap Wilson Lalengke, Selasa, 08 April 2025.

Merespon pengaduan dan pemintaan bantuan advokasi dari Lisa Anggaini dan para pemilik lahan lainnya, tokoh pers nasional ini telah mengunjungi lokasi IKN beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan itu, jelas Wilson Lalengke, pihaknya juga sudah melakukan wawancara dengan beberapa pihak yang mengetahui sejarah dan kedudukan tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris.

“Seluruh lokasi yang digunakan untuk membangun istana presiden (Istana Garuda – red) di IKN beserta bangunan lainnya adalah wilayah Kedatuan Kerajaan Kutai Kartanegara. Luasnya hampir 1 juta hektar. Yang sudah ‘dijamah’ oleh Pemerintah untuk membangun IKN adalah dua ribu delapan ratus enam hektar. Lahan tersebut belum diganti-rugi sama sekali oleh Pemerintah,” imbuh Wilson Lalengke sambil mempertanyakan keabsahan pembangunan istana presiden dan bangunan lainnya di lokasi yang hak kepemilikannya masih di tangan orang lain itu.

Ketika meninjau lokasi IKN pada 22-24 Januari 2025 lalu, Ketum PPWI Wilson Lalengke juga menyambangi Kantor Otoritas IKN di Balikpapan. Pihak PPWI juga sudah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Kepala Otorita IKN untuk mempertanyakan penyelesaian kasus penggunaan lahan 2.806 hektar milik para ahli waris yang belum diselesaikan namun sudah digunakan untuk pembangunan istana presiden dan sarana-prasarana lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *