Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Lima Tersangka Diamankan!

Dari pengakuan MZ, motor tersebut diperoleh dari RB yang kemudian juga diamankan.

Berdasarkan hasil pengembangan terhadap RB, motor itu dibelinya dari HS.

Setelah menelusuri jejak pelaku, Polsek Rumbia menuju rumah mertua HS di Kampung Sri Tejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, dan mengamankan HS yang merupakan pelaku utama.

Ia kemudian mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni HH dan RI, yang mengontrak rumah di wilayah Kota Gajah.

Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku pencurian mengaku telah empat kali melakukan aksi curat di wilayah hukum Polsek Rumbia dan Polsek Seputih Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru (No. Pol BE 2799 GNZ)
• 1 bilah senjata tajam jenis badik
• 4 buah kunci leter T
• 1 buah kunci L
• 1 obeng
• 1 pegangan kunci motor yang telah dimodifikasi

“Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk tersangka HS, HH, dan RI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, sementara RB dan MZ dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *