
“Lebih lanjut, Kompol Asfauri menambahkan, bahwa dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi tilang sebanyak 7 pelanggaran, dengan barang bukti yang disita 5 STNK dan 2 Motor.
“Maka kegiatan malam ini, anggota Satlantas Polresta Pati sesuai Surat perintah Kapolresta Pati tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka dan kendaraan berknalpot brong atau Bising”, tegas Kompol Asfauri.(@Gus Kliwir)
Pages: 1 2

