Tim Tekab 308 bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SI alias Tarong yang merupakan warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 09 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan termasuk baret Brimob milik korban yang ditemukan di kamar pelaku,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti lain pun turut diamankan petugas, diantaranya:
• 3 buah obeng sebagai alat untuk mencongkel pintu
• Voucher pulsa XL, Tri, dan Telkomsel
• 2 unit handphone
• Satu setel pakaian yang dikenakan saat beraksi
• Dua buah laduk
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Humas LT)

