Pria di Lampung Utara Ditangkap karena Mencabuli Putri Kandungnya yang Berusia 2,5 Tahun

Sabtu , 8 Maret 2025

Lampung – Seorang pria berinisial UD, warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.

Pelaku, yang berprofesi sebagai petani, diamankan setelah istrinya melaporkan perbuatan keji tersebut kepada pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Desember 2024. Polisi menangkap pelaku di kediamannya pada Rabu (5/3/2025) setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih balita. Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan ia telah mengakui perbuatannya,” ujar Yuni, Sabtu (8/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *